Kementerian Agama dan Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama Tukar Data Jemaah Haji dan Umrah
"Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak,"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menjalin kerja sama dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji.
Kolaborasi kedua pihak ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dirjen PHU Nizar Ali dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jemaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.
Baca: Balas Sindiran Putri Amien Rais kepada Jokowi, Denny Siregar: Dilirikpun Tidak, Padahal Udah Maksa
"Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak," tegas Nizar Ali di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
"Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting," sambungnya.
Menurut Nizar, Kemenag sedang mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).
Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau.
Baca: Geruduk Kantor Media di Bogor, PDIP: Sampai Hari Ini Sepeser pun Bu Mega Tidak Terima Apapun
Jika hijau, berarti sudah selesai paspornya.
Jika kuning sedang dalam proses.
Sedang merah, berarti paspor belum diurus oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
"Melalui kerjasama ini, info tersebut bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jemaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh," tuturnya.
"Ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jemaah yang sudah selesai paspornya, terintegrasi pengawasannya dalam sistem," lanjutnya.
Selain pengurusan paspor, sinergi juga akan dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jemaah.
Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jemaah, maka kepulangannya juga harus sama, kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan.
Baca: Empat Orang Terluka Akibat Ledakan Di Wisma BCA Serpong
"Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sanksi," katanya.
"Kerjasama ini penting dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji, sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," ujarnya.