Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Berapa Tuntutan Hukuman yang Pantas untuk Fredrich Yunadi? Jaksa KPK Akan Membukanya Siang Ini

Fredrich Yunadi merupakan terdakwa di kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan e-KTP pada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengacara kondang Fredrich Yunadi akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Fredrich Yunadi merupakan terdakwa di kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan e-KTP pada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Atas perkara ini sebelumnya kubu jaksa KPK telah menghadirkan beberapa saksi fakta mulai dari dokter hingga perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau hingga Setya Novanto dan penyidikan KPK.

Sementara pihak Fredrich Yunadi juga telah menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli seperti kerabat istri Setya Novanto, anak buahnya dan beberapa ahli di bidang hukum dan pengacara.

Baca: PKS Dukung KPU, Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg

Jaksa KPK, M Takdir mengatakan sesuai agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa akan dilakukan siang nanti.

"Agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Fredrich Yunadi sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Takdir.

Baca: Amien Rais Mengaku Dilobi Utusan Istana untuk Dipertemukan dengan Jokowi, Ini Reaksinya

Oleh jaksa KPK, Fredrich Yunadi bersama satu terdakwa lainnya, dokter Bimanesh yang disidangkan terpisah dituduh bersekongkol memanipulasi data medis Setya Novanto. Ini dilakukan agar Setya Novanto bisa lolos dari proses penyidikan di KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved