Senin, 6 Oktober 2025

Fakta Sidang Alfian Tanjung: Diwarnai Haru hingga Pemutaran Film

Alfian Tanjung divonis bebas setelah majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI). 

TribunWow.com/Rekarinta Vintoko

TRIBUNNEWS.COM - Alfian Tanjung divonis bebas setelah majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Diketahui, Alfian Tanjung merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter yang menyebut “PDIP 85 persen isinya kader PKI”.

Alfian Tanjung disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun bagaimana jalannya proses sidang Alfian Tanjung hingga hari ini?

Simak fakta-faktanya berikut ini:

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved