Larangan Mantan Napi Korupsi, KPU Sebut Lebih Baik Kalah di MA
Wahyu Setiawan menyatakan lembaganya siap bertarung bila PKPU soal larangan tersebut digugat oleh pihak yang merasa dirugikan ke Mahkamah Agung (MA)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski larangan mantan narapidana korupsi menuai pertentangan dari DPR dan lembaga lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggubris.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan lembaganya siap bertarung bila PKPU soal larangan tersebut digugat oleh pihak yang merasa dirugikan ke Mahkamah Agung (MA).
Baca: KPU: Penolakan Larangan Mantan Napi Korupsi oleh DPR Bernuansa Politis
"Kami di KPU sudah sepakat, kami ekstrim. Lebih baik kalah di uji MA ketimbang bersepakat dengan DPR," tegas Wahyu Setiawan, saat menjadi narasumber di diskusi bertema : Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator? Pada Sabtu (26/5/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.
Terkait pelarangan eks narapidana korupsi, Wahyu Setiawan mengatakan sudah pernah didiskusikan bersama dengan Bawaslu maupun DPR. Hasilnya tetap tidak ditemukan kata sepakat.
Terpisah dosen fakultas hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto menyatakan KPU baiknya tidak perlu berkonsultasi untuk mengeluarkan peraturan.
Pasalnya lembaga-lembaga lain yang independen seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial maupun KPK bisa membuat peraturan sesuai fungsi dan tugasnya tanpa perlu konsultasi.
"MK bikin peraturan sendiri, KY juga bikin peraturan sendiri. Harusnya KPU juga bisa bikin aturan sendiri tanpa konsultasi. Lembaga lain mana yang ada konsultasi selain KPU," papar Satya Arinanto.
Baca: Temui Mahasiswa RI di Korsel, Misbakhun Beber Strategi Jokowi Hadapi Revolusi Industri
Menyikapi pernyataan Satya Arinanto, Wahyu Setiawan menjelaskan konsultasi dilakukan KPU sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Namun keputusan konsultasi tidak mengikat. KPU tetap bisa menentukan langkah meski bertentangan dengan pihak terkait.