Selasa, 30 September 2025

Kasus Terorisme

UU Antiterorisme Disahkan, Fahri Hamzah Tak Lupa Singgung Nasib UU Tipikor

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/05/2018) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
www.dpr.go.id
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Erlina Fury Santika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara aklamasi, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disahkan sebagai undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/05/2018) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sehari sebelumnya, berdasarkan laman dpr.go.id, Kamis (24/5/2018) RUU Antiterorisme sempat digodok dalam rapat kerja antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI bersyukur atas disahkannya UU ini, ia juga memberikan sedikit catatan di akun Twitter pribadinya.

Baca: Rapat RUU Antiterorisme, Banyak Anggota Dewan Absen

Fahri menjelaskan walaupun UU ini disahkan dalam bayang-bayang aksi terorisme, tapi bangsa ini tidak boleh kalah.

Sebab peristiwa teror belakangan ini, menurutnya bertujuan untuk memberikan rasa takut dan menjadikannya sebab perpecahan bangsa.

Ia menambahkan, UU ini lahir untuk mencegah dua (tipe) kelompok jahat tersebut.

Kelompok yang ia maksud lebih jauh adalah kelompok yang melakukan tindakan untuk bermaksud menciptakan gangguan dan teror dengan menggunakan ancaman kekerasan pada kepentingan umum, sebagaimana definisi teroris yang sudah disahkan.

Ia juga mengungkapkan hal yang paling ia senangi dari UU ini adalah penghargaan kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) dan prinsip "due process of law".

Artinya, ada ketegasan bahwa negara membatasi diri untuk tidak melanggar HAM.

Ia kerap membandingkan UU Antiterorisme dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menurutnya, tidak pernah mau diubah karena takut adanya koruptor yang menyerang balik.

Padahal, ia melanjutkan, isi UU tersebut melanggar KUHAP sehingga negara secara legal melakukan pelanggaran HAM.

Selanjutnya ia menjelaskan ada kehati-hatian dalam UU Antiterorisme.

Ia berharap dengan disahkannya UU ini menjadi awal yang baik untuk mengutamakan pencegahan dan penguatan institusi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berikut catatan lengkap Fahri Hamzah dari akun Twitternya:

@fahrihamzah: ALHAMDULILLAH baru saja disahkan dalam paripurna ke-26 Masa Sidang V. Hari ini. #JumatBerkah #UUTerorisme . Habis Jumat saya bikin Note kecil.

@fahrihamzah: UU ini disahkan dalam suasana negara kita masih dibayang-bayangi aksi terorisme. Meski kita tahu bahwa kejahatan selalu saja ada mengintai, tetapi kita tidak boleh kalah. Negara harus melakukan persiapan. Terorisme dari manapun datangnya adalah kejahatan. #UUTerorisme

@fahrihamzah: Di satu sisi ada kelompok yang ingin menjadikan peristiwa Teror sebagai penebar rasa takut kepada bangsa kita. Di sisi lain, ada saja yang mau menjadikannya sebagai sebab perpecahan bangsa. Mereka mereka menisbatkan teroris kepada identitas tertentu. #UUTerorisme

@fahrihamzah: Kedua kelompok ini jahat. Karena itu, UU lahir untuk mencegah keduanya. Sebuah undang2 yang telah lahir dari perdebatan wakil rakyat pasti mengandung hikmah tertentu. Tentu juga tidak sempurna tapi paling tidak kecenderungan sepihak telah dicegah. #UUTerorisme

@fahrihamzah: Dalam definisi misalnya, telah dihindari definisi yang tendensius dan tidak netral. Bahwa teroris adalah tindakan yang bermaksud menciptakan gangguan dan teror dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada kepentingan umum. #UUTerorisme

@fahrihamzah: Tapi dari semuanya, yang saya senang dari UU ini adalah penghargaan kepada #KUHAP dan prinsip “due process of Law” sehingga negara membatasi diri untuk tidak melanggar HAM. Pasal penyadapan secara khusus menyempurnakannya. #UUTerorisme

@fahrihamzah: UU ini lebih bagus dari #UUTipikor yang tidak pernah mau diubah karena takut adanya “coruptor fight back”. Padahal isinya melanggar #KUHAP sehingga negara dilegalkan dalam pelanggaran HAM. Padahal, Korupsi tidak terkait langsung dengan nyawa. #UUTerorisme

@fahrihamzah: Ada Kehati-hatian dalam UU ini. Semoga, ini awal yang baik untuk mengutamakan pencegahan dan penguatan institusi BNPT harus jadi awal bagi penataan program #AntiTeroris secara sistematis. Semoga berkah Ramadhan menyertai bangsa kita. Amin. #UUTerorisme

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan