Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Terorisme

Revisi UU Terorisme Resmi Disahkan! Ini Definisi dan Penjelasan yang Disepakati Pemerintah & DPR

Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Editor: Bobby Wiratama
Wartakota/Henry Lopulalan
Anggota Pansus RUU Antiterorisme berdiskusi dengan tim pemerintah di sela pembahasan revisi UU Antiterorisme di Gedung DPR, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018). 

(Tribunjatim.com/Ani Susanti)

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Dalam rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme, seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menetapkan definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan.

"Setelah kami pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kami menerima alternatif kedua," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

"Seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme ini," ujar Yasonna, dikutip dari Kompas.com.

Setelah disepakati, RUU Antiterorisme akan disampaikan dalam pembahasan tahap II Sidang Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang hari ini, Jumat (25/5/2018).

Pemerintah sepakat dengan DPR mencantumkan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme.

Adapun definisi tersebut berbunyi seperti berikut:

Halaman Selengkapnya >

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved