Senin, 6 Oktober 2025

Anas Urbaningrum Berencana Hadirkan Yulianis dan Marisi Matondang Dalam Sidang

‎"Jadi ada dua hal paling mendasar, pertama keadaan baru dan fakta yang baru. Kedua adalah kehilafan hakim,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ditemui usai sidang perdana Peninjauan Kembali (PK), terpidana Anas Urbaningrum menyatakan pihaknya berani mengajukan PK karena ada keadaan baru dan bukti baru.

Alasan lain yang juga mendasari pengajuan PK atas putusan kasasi ialah kekhilafan hakim sebelumnya ketika memutus perkaranya.

Baca: Bertemu Presiden PKS, Abraham Samad Bahas Gagasan Negara

‎"Jadi ada dua hal paling mendasar, pertama keadaan baru dan fakta yang baru. Kedua adalah kehilafan hakim di dalam memutus atau kekeliruan yang nyata dari majelis hakim ketika memutus perkara ini," terang Anas, Kamis (26/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anas menganggap, Hakim Artidjo sebagai Ketua Majelis Hakim tidak adil dan ada beberapa fakta serta bukti yang dikesampingkan dalam proses kasasi.

Alhasil putusan kasasi, diungkap Anas jauh dari keadilan.

Baca: Menteri Agama Jelaskan Asal Usul Rilis 200 Nama Mubalig Kepada DPR

Dalam persidangan lanjutan, Anas berencana menghadirkan dua anak buah Nazaruddin yakni Yulianis dan Marisi Matondang termasuk juga mantan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus untuk memberikan testimoni.

"Nanti di persidangan minggu depan akan dihadirkan‎. Termasuk ada dua ahli. Tidak ada yang khusus yang penting bagi saya instansi hukum PK, saya ingin betul-betul diadili sehingga hasilnya putusan yang betul-betul adil," tegasnya.

Baca: Usai Dilantik Sebagai Gubernur BI, Perry Warjiyo Sampaikan Tiga Hal

Selama persidangan dari awal hingga akhir, baik Anas maupun kuasa hukumnya enggan menyampaikan soal novum atau bukti baru apa yang dimiliki guna menjadi dasar dalam pengajuan PK.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang tadi, Kamis (24/5/2018) menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Baca: Menteri Agama Jelaskan Asal Usul Rilis 200 Nama Mubalig Kepada DPR

Bahkan Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara.
Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, proyek perguruan tingg di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun.

Diketahui sidang PK Anas akan dimpimpin oleh Hakim Sumpeno sebagi ketua majelis hakim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved