Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Perbaiki Fasilitas Pendidikan yang Rusak Di Daerah
"Agar Komisi X DPR yang membidangi pendidikan memberikan bantuan alokasi anggaran kepada Kemendikbud untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera bergerak memberbaiki ratusan ribu ruang kelas sekolah SD hingga SMA yang rusak.
Ia mendorong Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah untuk menganggarkan dana agar Kemendikbud bisa segera memperbaiki fasilitas sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan.
Baca: Jusuf Kalla: Pelibatan Koopssusgab Tergantung Kebutuhan
"Agar Komisi X DPR yang membidangi pendidikan memberikan bantuan alokasi anggaran kepada Kemendikbud untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Menurutnya, generasi muda Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang didukung fasilitas belajar yang layak.
"Suasana belajar harus nyaman dan aman,” ucap Bamsoet.
Baca: Elite PKS Yakin Prabowo Akan Pilih Kader PKS Ketimbang AHY
Berdasar pada Data Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud tahun 2017/2018, terdapat 151.509 ruang kelas di jenjang SD, SMP dan SMA yang mengalami kerusakan berat.
Sedangkan 118.899 ruang kelas lainnya masuk dalam kategori sedang.
Politikus Golkar itu pun menambahkan, demi terlaksananya perbaikan fasilitas belajar mengajar di tiap sekolah yang mengalami kerusakan, Kemendikbud harus menggandeng Dinas Pendidikan di masing-masing daerah untuk segera memperbaiki fasilitas yang rusak itu.
Baca: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Cabut Rilis 200 Nama Mubalig
Jika para siswa belajar di ruangan yang mengalami kerusakan secara berkelanjutan, tentunya akan sangat membahayakan para siswa tersebut.
"Jadi tingkatkan anggaran dalam APBD untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan atau runtuhnya atap ruang kelas, yang dapat membahayakan siswa serta guru,” kata Bamsoet.
Baca: Jusuf Kalla: Pelibatan Koopssusgab Tergantung Kebutuhan
Mantan Ketua Komisi III itu kemudian mengimbau para pemangku kepentingan terkait, untuk saling bekerjasama dalam menjaga fasilitas pendidikan yang telah disediakan pemerintah.
"Rujukannya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Gedung,” jelas Bamsoet.