Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Duga Ada Pelanggaran Kode Etik, PSI Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP

Pelaporan ini dirasa perlu, lantaran PSI merasa ada pelanggaran kode etik dari pihak Bawaslu.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni di DPP PSI, Jalam Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Toni, begitu ia biasa disapa, berencana melaporkan hal ini, Rabu (23/5) siang besok.

"Besok kami laporkan Bawaslu ke DKPP jam 1 siang (13.00)," ujar Toni saat memenuhi undangan pemeriksaan, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Pelaporan ini dirasa perlu, lantaran PSI merasa ada pelanggaran kode etik dari pihak Bawaslu.

Toni menilai Bawaslu melakukan hal itu dalam menangani perkara dugaan iklan kampanye PSI.

Sehingga dirinya pun bersama partai besutan Grace Natalie itu tak akan tinggal diam, dan melakukan perlawanan terhadap Bawaslu.

"Kami merasa ada pelanggaran profesional etik dilakukan Bawaslu kepada kami dalam kasus kami dan akan melakukan perlawanan," imbuh Toni.

Sebelumnya, proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak nasional, Jawa Pos yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditindaklanjuti dari Bawaslu RI ke Penyidik Bareskrim Polri.

Pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Bawaslu RI telah meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/Bareskrim Tertanggal 17 Mei 2018.

Selama menangani temuan itu, Bawaslu RI membuat kesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved