Selasa, 30 September 2025

Kasus Terorisme

4 Hak yang Akan Diberikan untuk Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Thamrin yang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus bom sarinah thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
kolase/tribunnews
Aman Abdurrahman 

Tribunwow/Tiffany Marantika

TRIBUNNEWS.COM
- Terdakwa kasus bom Sarinah Thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel pada Jumat (17/5/2018).

Dilansir Kompas.com jaksa menilai perbuatan Aman melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

BACA: Korban Bom Thamrin: Sangat Wajar Aman Abdurrahman Dihukum Mati

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Persidangan dengan agenda pledoi dari Aman dan kuasa hukumnya baru akan dilaksanakan pada Jumat (25/5/2018).

Jika tuntuan tersebut dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jaksel, maka Aman akan mendapatkan 4 hak berikut ini sebelum dieksekusi berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan