Minggu, 5 Oktober 2025

Rancangan UU Terorisme

Pernyataan Sikap PP PMKRI Terkait Aksi Terorisme dan Rancangan UU Tindak Pidana Terorisme

PP PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Periode 2018-2020 turut berbelasungkawa atas beberapa peristiwa tindak terorisme

Penulis: FX Ismanto

b. Bahwa payung hukum yang mengatur tindak pidana terorisme masih berlaku (UU No. 15 Tahun 2003)    dan negara tidak mengalami kekosongan hukum,

c. Presiden tidak seharusnya gegabah dalam mengeluarkan Perppu.

3. Mendesak Kepolisian RI untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dalam penanganan tindak pidana terorisme.

4. Mendesak sinergisitas antara Lembaga Kepolisian (BNPT-Densus 88) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Demikian pandangan ini kami sampaikan, sebagai wujud kepedulian terhadap situasi nasional saat ini, sembari mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan kestabilan bangsa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved