Tenaga Kerja Asing
Pengamat Hukum dan Perburuhan: Perpres TKA, Tanam Padi Tumbuh Gulma
"Akibat membanjirnya TKA, kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal pun tertutup, " jelas Anwar.
Perpres 20/2018 menyebutkan, setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, pemberi kerja dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.
Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Permohonan “vitas” sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian “itas” bagi TKA sekaligus disertai izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai masa berlaku “itas”.