Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye PSI Pada 16 Mei 2018

"Kasus ini akan berakhir di 16 Mei, setelah itu mungkin sudah akan ada keputusan, akan sudah ada hasil atas klarifikasi yang dilakukan,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Apabila, PSI terbukti melakukan pelanggaran iklan kampanye, maka akan masuk ke ranah hukum pidana dan dikenakan pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun isi pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menemukan indikasi pelanggaran iklan PSI dalam pemasangan iklan yang dimuat di salah satu surat kabar nasional pada 23 April 2018.

Pelanggaran berkaitan dugaan kampanye di luar jadwal.

PSI terindikasi melanggar aturan kampanye karena menampilkan logo dan nomor urut partai sebagai citra diri peserta pemilu.

Selain itu, iklan PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pemilu 2019.

Iklan itu tidak akan dianggap melanggar jika hanya menampilkan foto presiden, alternatif calon wakil presiden, dan menteri menurut polling PSI.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu, menemukan indikasi pelanggaran pidana pada iklan PSI.
Untuk menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu DKI akan menyerahkan masalah ini kepada Bawaslu RI untuk diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Adapun perwakilan dari salah satu surat kabar nasional itu sudah mendatangi Bawaslu RI untuk memberikan keterangan pada hari Kamis kemarin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved