Pilpres 2019
Pengamat: Jangan Paksakan JK Kembali Jadi Pendamping Jokowi di Pilpres 2019
Jangan terlalu dipaksakan Jusuf Kalla (JK) kembali disandingkan dengan Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Namun, lanjut Aziz, dukungan akan diberikan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Sebelumya, gugatan uji materi ke MK dilayangkan oleh pemohon Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.
Sebab, dengan aturan itu, maka Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai cawapres. Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu memberikan syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab, selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.