Jumat, 3 Oktober 2025

Minta Keringanan Hukuman, Mantan Dirjen Hubla Ingin Habiskan Masa Tua Bersama Keluarga

Antonius meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan hukuman yang ringan kepadanya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (12/9/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pledoinya hari ini, Kamis (3/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ‎terdakwa Antonius Tonny Budiono mengakui menerima suap dan gratifikasi selama menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Lantaran telah mengakui kesalahan dan kooperatif dengan penyidik KPK, Antonius meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan hukuman yang ringan kepadanya.

Baca: Menhan: Berdoa kepada Tuhan Agar Diberikan Pemimpin yang Amanah, Bukan Karena Duit

“Kalau majelis hakim berkenan memberi saya kesempatan di sisa usia senja saya untuk bisa hidup bersama anak, menantu, dan cucu. Jika saya tidak terkena OTT KPK, mungkin kekeliruan saya akan menjadi-jadi,” ungkap Antonius.

Antonius melanjutkan, dirinya tidak bermaksud menerima suap dan gratifikasi.

Ini terbukti saat tim penindakan KPK menangkapnya, ditemukan barang-barang berharga termasuk uang bertebaran di tempat tinggalnya.

“Jika niat saya mengumpulkan harta, tas dan uang yang sudah disita (KPK), pasti tidak akan bertebaran bersama pakaian kotor di mes tempat saya tinggal. Tidak ada yang saya tutup-tutupi selama ini, apalagi dipoles,” papar dia.

Terakhir, Antonius ‎menyampaikan sejak dirinya dilantik menjadi Dirjen Hubla pada 16 Mei 2016, dia berupaya untuk menertibkan "permainan curang" di Ditjen Hubla Kemenhub.

“Memang saya akui saya menerima pemberian uang. Tapi, bukan karena saya menyalahgunakan jabatan," tegasnya.

Di sidang sebelumnya, Kamis (19/4/2018) malam, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa melakukan pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan. Oleh jaksa, Tonny dinilai terbukri menerima suap Rp 2,3 miliar dari komisaris PT Adiguna Keruktama‎, Adi Putra Kurniawan.

Uang diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelabuhan Pulau Pisang Kalimantan Tengah tahun 2016 2016 pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Baca: Polri Pastikan Koordinasi dengan Pemprov Seluruh Daerah, Perketat Pengamanan Car Free Day

Selain itu, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang seperti jam tangan, cincin, keris hingga tombak.

Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved