Selasa, 7 Oktober 2025

25 Tahun Kasus Marsinah Terlupakan, Ini Tiga Tuntutan 25 Perempuan Pembela Demokrasi

Yang pertama, menuntut Komnas HAM agar membuka kembali dan mengusut dengan serius kasus Marsinah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Konferensi Pers 25 Tahun Kasus Marsinah di Kantor Lembaga Badan Hukum, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat 25 Tahun Kasus Marsinah, sebanyak 25 Perempuan Pembela Demokrasi dari latar belakang yang berbeda-beda menyampaikan tuntutan soal kasus pembunuhan Marsinah.

Setidaknya ada tiga tuntutan yang mereka suara kan atas kematian Marsinah yang dibunuh pada 8 Mei 1998 di Sidoarjo, Jawa Timur.

Yang pertama, menuntut Komnas HAM agar membuka kembali dan mengusut dengan serius kasus Marsinah.

"Berbagai bahan pengusutan kasus Marsinah sebagai kejahatan HAM masih bisa ditemukan, jika ada keberanian dan komitmen untuk menggunakannya bagi penuntasan kasus," ujar Ellena Ekarahendy, dari Serikat Sindikasi, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Berikutnya, menutut pemerintah agar mengakui kasus Marsinah sebagai kasus kejahatan Hak Asasi Manusia.

Dan yang terakhir mengajak masyarakat luas bersama-sama mendesak penyelesaian kasus Marsinah, dan bersama mengekspresikan di 8 Mei 2018.

"Dengan merayakan 25 tahun kasus marsinah ini kami ingin menyatakan dan mendesak pemerintah bisa menyelesaiakan kasus ini dan mengajak seluruh element masyatak untuk ingat bahwa indonesia masih punya PR," ujar Ellena.

Diakhir tuntutannya, 25 perempuan tersebut mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mendesakkan penyelesaian kasus Marsinah, dan bersama mengekspresikannya pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).

"25 tahun kasus Marsinah tidak terlupakan, usus tuntas kasus marsinah," ucap Ellena.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved