Jumat, 3 Oktober 2025

UU MD3

Lanjutan Sidang Uji Materi, PSI Hadirkan Keluarga Korban UU MD3

Frederik adalah tukang ojek yang tewas setelah bertabrakan dengan mobil anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani (kiri) mewakili pihak termohon menghadiri lanjutan sidang perkara pengujian UU MD3 dengan objek pelaksanaan hak angket kepada KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pemohon yang berupa mendengarkan keterangan Bambang Widjojanto tentang pengawasan, proses penanganan perkara, dan pelemahan yang terjadi di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selanjutnya, Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

PSI menilai ketentuan tersebut bisa membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja mereka yang buruk.

Terakhir, Pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

PSI menilai pasal tersebut melawan konstitusi.

Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan anggota DPR.

Sidang besok akan digelar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved