KSPSI: Perpres TKA Justru Beri Kemudahan kepada Tenaga Kerja Lokal
Setiap pemberi kerja TKA, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Pemerintah, kata Yorrys, harus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.
"Di sisi lain kami memandang perlunya Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memberikan kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional," ujar politisi dari Partai Golkar itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPSI Nilai Perpres 20/2018 Perketat Masuknya Tenaga Kerja Asing"
Penulis : Kristian Erdianto