Senin, 6 Oktober 2025

OTT DPRD Mojokerto

KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

Penahanan Mustofa akan dilakukan di Rutan cabang KPK kavling K4. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Surya/Mohammad Romadoni
Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (lingkaran merah) ketika mengambil barang-barang dari dalam mobil Honda New CR-V Nopol S 1001 NB warna merah marun di kediamannya Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis dini hari (26/4/2018) sekira pukul 01.20 WIB. SURYA/MOHAMMAD ROMADONI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa setelah dilakukan pemeriksaan.

Penahanan Mustofa akan dilakukan di Rutan cabang KPK kavling K4. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan, Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (30/4/2018).

Baca: Grace Natalie: Persekusi Diluar Batas Berbahaya Jelang Pemilu

Febri tidak merinci kasus yang menjerat Mustofa. Namun dirinya mengungkapkan KPK akan menjelaskannya pada konferensi pers sore ini.

"Sore ini, KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap melalui konferensi pers," ungkap Febri.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Mojokerto, Jawa Timur.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah memeriksa rumah dinas Mustofa pada Selasa (24/4/2018).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved