Pilpres 2019
KPAI Menyayangkan Keterlibatan Anak Dalam Kegiatan Politik di Car Free Day
"Penyalahgunaan anak dan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik akan mempengaruhi psikologis anak dan termasuk tumbuh kembang anak,"
Penulis:
Yanuar Nurcholis Majid
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya keterlibatan anak dalam kegiatan politik dalam Car Free Day (CFD), Minggu (29/4/2018) kemarin.
Sebelumnya beredar video viral yang memperlihatkan dugaan intimidasi yang diterima seorang anak dan ibunya yang beredar di media sosial.
Baca: 25 Orang Tewas Akibat Serangan Bom Bunuh Diri Beruntun di Afghanistan
Dimana dalam video tersebut, ibu dan anak yang menggunakan kaos bertagar #DiaSibukKerja diduga diintimidasi sekelompok orang yang menyuarakan aspirasi #Ganti Presiden 2019 hingga sang anak menangis.
"Anak yang belum memiliki hak politik dan dalam kegiatan politik merupakan bentuk perlakuan salah. Hal ini karena anak ditempatkan pada rawan kekerasan dan konflik, serta berpotensi terganggu tumbuh kembangnya akibat informasi dan perlakuan salah," ujar Jasra Putra, Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Baca: Wanita yang Dipersekusi Orang Berkaus #2019GantiPresiden Saat Car Free Day Akan Tempuh Jalur Hukum
Hal itu sesuai dengan pasal 15 No 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik.
"Penyalahgunaan anak dan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik akan mempengaruhi psikologis anak dan termasuk tumbuh kembang anak," ucap Jasra.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dirjen Hortikultura
Untuk itu KPAI meminta agar semua pihak menghentikan pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan melakukan kekerasan terhadap anak dalam proses kegiatan politik.
"Karenanya, semestinya steril dari kampanye politik oleh siapapun. Dalam Pergub Jakarta No 12 Tahun 2016 juga menyatakan kegiatan tersebut bebas dari kegiatan politik, sara, dan termasuk kegiatan yang bersifat menghasut," ucap Jasra.