Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

KPAI Menyayangkan Keterlibatan Anak Dalam Kegiatan Politik di Car Free Day

"Penyalahgunaan anak dan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik akan mempengaruhi psikologis anak dan termasuk tumbuh kembang anak,"

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Jasra Putra (paling kiri), Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya keterlibatan anak dalam kegiatan politik dalam Car Free Day (CFD), Minggu (29/4/2018) kemarin.

Sebelumnya beredar video viral yang memperlihatkan dugaan intimidasi yang diterima seorang anak dan ibunya yang beredar di media sosial.

Baca: 25 Orang Tewas Akibat Serangan Bom Bunuh Diri Beruntun di Afghanistan

Dimana dalam video tersebut, ibu dan anak yang menggunakan kaos bertagar #DiaSibukKerja diduga diintimidasi sekelompok orang yang menyuarakan aspirasi #Ganti Presiden 2019 hingga sang anak menangis.

"Anak yang belum memiliki hak politik dan dalam kegiatan politik merupakan bentuk perlakuan salah. Hal ini karena anak ditempatkan pada rawan kekerasan dan konflik, serta berpotensi terganggu tumbuh kembangnya akibat informasi dan perlakuan salah," ujar Jasra Putra, Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

Baca: Wanita yang Dipersekusi Orang Berkaus #2019GantiPresiden Saat Car Free Day Akan Tempuh Jalur Hukum

Hal itu sesuai dengan pasal 15 No 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik.

"Penyalahgunaan anak dan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik akan mempengaruhi psikologis anak dan termasuk tumbuh kembang anak," ucap Jasra.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dirjen Hortikultura

Untuk itu KPAI meminta agar semua pihak menghentikan pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan melakukan kekerasan terhadap anak dalam proses kegiatan politik.

"Karenanya, semestinya steril dari kampanye politik oleh siapapun. Dalam Pergub Jakarta No 12 Tahun 2016 juga menyatakan kegiatan tersebut bebas dari kegiatan politik, sara, dan termasuk kegiatan yang bersifat menghasut," ucap Jasra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan