KPK Perpanjang Masa Penahanan Dirjen Hortikultura
"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk EM selama 30 hari, sejak 8 Mei 2018 hingga 6 Juni 2018,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap terhadap Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura, Eko Mardiyanto (EM).
Eko merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian TA 2013.
Baca: Dukungan Pembentukan Pansus TKA Terus Bertambah
"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk EM selama 30 hari, sejak 8 Mei 2018 hingga 6 Juni 2018," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (30/4/2018).
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Hasanuddin dan Eko Mardiyanto.
Baca: Jokowi Ajak Imam Besar Al-Azhar Berbincang-bincang di Beranda Istana Merdeka
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang mereka terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.
Selain mereka berdua, dari pihak swasta penyidik KPK juga menetapkan Sutrisno menjadi tersangka.
Baca: Jangan Khawatir, Risiko Operasi Lasik Tidak Sebabkan Kebutaan
OPT tersebut rencananya akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah.
KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan dari perhitungan sementara, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp10 miliar.