Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Takut Hukuman Bertambah Jadi Alasan Kuasa Hukum Setya Novanto Belum Ajukan Banding

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengungkapkan pihaknya belum berencana untuk mengajukan banding atas vonis hakim.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengungkapkan pihaknya belum berencana untuk mengajukan banding atas vonis hakim.

"Belum memikirkan. Masih pikir-pikir dahulu. Ini juga masih menjadi perdebatan diantara kami," ujar Firman saat dihubungi, Kamis (26/4/2018).

Menurut Firman, salah satu alasan kliennya belum mengajukan banding adalah penambahan hukuman.

Baca: Anies Baswedan Bertemu Dengan Duta Besar Negara Nordik

Pihaknya mengkhawatirkan langkah banding malah memperbesar hukuman terhadap Setya Novanto.

"Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali ada yang berkurang (sanksinya). Ya persentasenya itu di atas 70 persen bertambah," jelas Firman.

Baca: KPAI Sesalkan Cara Mendikbud Tangani Dugaan Kebocoran Soal UNBK Oleh Siswa

Seperti diketahui, mantan Ketua DPR tersebut divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.

Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Baca: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Molen Tabrak Dua Minibus Lalu Terguling dan Timpa Mobil

Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut.

Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved