Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

ICW Kecewa Majelis Hakim Tak Vonis Setnov Hukuman Penjara Seumur Hidup

Untuk itu ICW menyayangkan jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. KPK menelurusi dan menindaklanjuti informasi terkait sejumlah nama yang kembali disebutkan karena diduga menerima sejumlah uang dalam “pengaturan” proyek KTP-El di DPR RI;

2. KPK juga masih harus menyidik dugaan TPPU yang dilakukan oleh Setya Novanto; dan

3. KPK harus menyidik dugaan keterlibatan korporasi sebagai pelaku atau instrumen yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam proyek KTP-El.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved