Korupsi KTP Elektronik
ICW Kecewa Majelis Hakim Tak Vonis Setnov Hukuman Penjara Seumur Hidup
Untuk itu ICW menyayangkan jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
1. KPK menelurusi dan menindaklanjuti informasi terkait sejumlah nama yang kembali disebutkan karena diduga menerima sejumlah uang dalam “pengaturan” proyek KTP-El di DPR RI;
2. KPK juga masih harus menyidik dugaan TPPU yang dilakukan oleh Setya Novanto; dan
3. KPK harus menyidik dugaan keterlibatan korporasi sebagai pelaku atau instrumen yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam proyek KTP-El.(*)