Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Siap Hadapi Setya Novanto Jika Ajukan Banding

"Kalau misalnya kuasa hukum banding, ya itu hak mereka, silakan saja. Pasti akan kami hadapi,"

Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi banding yang diajukan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya.

"Kalau misalnya kuasa hukum banding, ya itu hak mereka, silakan saja. Pasti akan kami hadapi," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Baca: Jusuf Kalla Minta TKA Tak Dijadikan Musuh

Febri mengatakan KPK masih mempertimbangkan untuk pengajuan banding terhadap putusan hakim yang memvonis Setya Novato kurang satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami masih pikir-pikir. Kami belum memutuskan apakah akan banding atau tidak banding," ujar Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan dalam sidang Tipikor, Selasa (24/4/2018), pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yanto soal pengajuan banding.

Baca: Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Untuk Setya Novanto Belum Maksimal

Setnov menjawab pertanyaan hakim setelah melakukan diskusi singkat dengan Penasehat Hukumnya.

"Terima kasih Yang Mulia dengan tidak mengurangi rasa hormat saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum, kami juga akan berkonsultasi dengan pihak keluarga, sehingga kami mohon diberikan waktu untuk pikir-pikir dulu," ucap Setnov usai menerima vonis 15 tahun, Selasa (24/4/2018).

Baca: PDIP Sebut Pertemuan Kadernya dengan Habib Rizieq Tak Terkait Kepentingan Partai

Setya Novanto telah dinyatakan sebagai terdakwa korupsi KTP elektronik.

Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Mantan Ketua DPR RI itu juga diberi kewajiban mengganti kerugian negara senilai USD 7.3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun, sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved