1.154 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Timur Tengah
1.154 warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ke Timur Tengah.
Namun, sesampainya di negara tujuan mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
"Total korban 244. Setiba di Dubai, ada yang dikirim ke Suriah, Sudan, dan Suriah," ujar Herry.
Baca: Bos First Travel Seret Kemenag Terkait Gagalnya Ribuan Calon Jemaah Berangkat Umrah
Polisi menangkap dua orang, yaitu Budi Setiawan dan Mohamad Al Ibrahim, di DKI Jakarta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya di timur tengah, ucap Herry, perdagangan orang warga negara Indonesia juga terjadi di Malaysia.
10 orang menjadi korban oleh sindikat yang dimotori oleh Joko Eko Supriyanto dan Kade Aridana.
Perekrutan sudah dilakukan sejak 2017.
Para korban dijanjikan gaji sekira Rp 7 juta.
"Tetapi kenyataannya korban bekerja dan tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan," ujar Herry.
Dari ketiga kasus itu, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 81, UU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.