Selasa, 30 September 2025

Hakim Terima Suap

Saksi Mengaku Pernah Menasihati Aditya Moha Agar Tidak Menyuap

"Saya pernah sampaikan perbuatan itu salah. Tapi mau bagaimana lagi, perasaan anak melihat ibu menderita itu tidak bisa digambarkan,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aditya Moha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Aditya Moha dalam sidangnya kali ini menghadirkan empat saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Satu dari empat saksi yang dihadirkan sebagai saksi meringankan yakni seorang dokter bernama Taufik.

Di hadapan majelis hakim, Taufik mengaku sempat menjenguk ibunda dari Aditya Moha, Marlina Moha yang juga terdakwa kasus korupsi.

Baca: Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Saksi Meringan Untuk Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta

Menurut Taufik, saat menjenguk di rutan, memang kondisi Marlina Moha cukup parah dan perlu mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit.

Saran itu disampaikan Taufik kepada pihak rutan.

Lebih lanjut, Taufik juga mengaku pernah menasihati Aditya agar tidak melakukan tindakan penyuapan karena ada risiko hukum yang harus dihadapi.

Baca: Fakta Di Balik Pembunuhan Pria di Gang Sempit: Korban Punya Kelainan Seksual Hingga Pengakuan Pelaku

Namun, Aditya tidak menghiraukan.

"Saya pernah sampaikan perbuatan itu salah. Tapi mau bagaimana lagi, perasaan anak melihat ibu menderita itu tidak bisa digambarkan," ungkap Taufik.

Saat Aditya terjaring Operasi Tangkap Tangan, Taufik mengaku dirinya tidak terkejut.

Menurut pengamatannya di media, ekspresi Aditya terlihat rela.

"Saat saya lihat ekspresinya waktu tertangkap pun saya lihat ini ekspresinya yang pasrah," singkatnya.

Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.

Baca: PDIP Tanggapi Positif Rencana Pertemuan Wiranto Dengan SBY

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan