Kontroversi Amien Rais
Pelapor Amien Rais Siapkan Saksi Ahli
Alasannya, masih menunggu tahapan pemeriksaan dari penyidik terkait kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama dengan terlapor Amien Rais telah menyiapkan saksi ahli.
Pelapor Amien Rais, yakni Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengaku telah menyiapkan ahli untuk bisa dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kalau mengenai UU ITE biasanya ahli yang harus dipenuhi itu ahli pidana, ahli bahasa, terus nanti ada ahli IT gitu," ujar Aulia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/4/2018).
Pada kasus ini, ia belum bisa merinci nama-nama dari ahli yang akan diajukannya itu.
Alasannya, masih menunggu tahapan pemeriksaan dari penyidik terkait kasus tersebut.
"Kalau saat ini, belum. Ahli itu, nanti terakhir," ujarnya.
Aulia sendiri telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Pada pemeriksaan itu, Aulia memberikan klarifikasi terkait laporannya. Terutama terkait, waktu dan lokasi kejadian. Kemudian, konten yang dilaporkan.
Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Aulia datang bersama dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan kepada Amien Rais.
Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan dinilai dapat memprovokasi.
Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Amin Rais diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.