Usakti Tagih Janji Menristekdikti Untuk Jadi Perguruan Tinggi Negeri
Janji pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tahun 2016
Menurut Yusril, kewenangan Mensristekdikti seharusnya hanya sampai penunjukkan pejabat rektor sementara (Pjs), tidak sampai ke Wakil Rektor. “Sampai sebatas menunjuk Pjs rektor saya kira iya, tapi kalau sampai memberhentikan pembantu rektor, apa itu masih termasuk urusan pemerintahan? Atau itu sekedar soal personalia? Apakah tindakan menteri tidak terlalu jauh?,” tanyanya.
Seharusnya, lanjut Yusril, jika ada persoalan di dalam kampus, maka Pjs itulah yang seharusnya mengambil keputusan, tidak perlu sampai ke level menteri. “Jalannya universitas sementara menjadi wewenang Pjs, jika ada persoalan apa menteri harus selalu turun langsung? Sampai kapan? Lalu apa gunanya mengirim Pjs?,” katanya.