Kasus Century
Nadia Mulya Sebut Boediono 'Alergi' Saat Ayahnya Menyandang Status Tersangka
"Sebenarnya begini, untuk melokalisir (kasus ini) tidak ada, tapi ada satu kejadian yang sangat unik,"
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Adi Suhendi
Wanita yang kini berprofesi sebagai presenter itu menegaskan bahwa sebagai seorang bawahan, ayahnya sangat menghormati sosok Boediono.
"Itu sangat menyakiti perasaan bapak saya, saat menjadi bawahan pak Boediono, (bapak saya) begitu respect sama beliau," tegas Nadia.
Saat itu di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI).
Terkait kedatangan Nadia Mulya Kamis sore ke gedung KPK bersama ibunda dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, merupakan upaya meminta KPK agar patuh pada putusan praperadilan.
Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru kasus yang sudah bergulir cukup lama itu.
"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).
Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuannya hanya satu yakni menegakkan hukum dan keadilan.
"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.
Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.
Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.