Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Klaim Koperatif Selama Persidangan

Mengenai dirinya yang kerap ditegur hakim karena memanggil saksi dengan sebutan "situ", Fredrich mengaku itu kesalahannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi merasa sudah koperatif selama di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selama ini apa-apa saya minta izin," kata Fredrich, Kamis (12/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mengenai dirinya yang kerap ditegur hakim karena memanggil saksi dengan sebutan "situ", Fredrich mengaku itu kesalahannya.

"‎Saya salah ngomong saya minta maaf. Namanya manusia, mulut bisa salah ngomong, tetapi dalam hal ini sengaja itu kan. Saya selalu ngomong dengan baik," paparnya.

Baca: Soal Permintaan Saksi Disumpah Pocong, Fredrich: Itu Hak, Bukan Ancaman

Terakhir, Fredrich sempat berpesan pada awak media agar jika ada pertanyaan bisa ditanyakan ke pihak kuasa hukumnya.

Belakangan, Fredrich mengaku pusing karena merasa diserang oleh banyak pihak atas pembelaan dan sikapnya di pengadilan.

"Nanti kalau ada apa-apa ke kuasa hukum saya. Saya diserang terus, pusing jadinya," kata Fredrich.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved