Kamis, 2 Oktober 2025

Amnesty Internasional Indonesia Desak Pemerintah Segera Lakukan Moratorium Hukuman Mati

"Kembali peran pemerintah untuk mulai meninjau ulang penerapan hukuman mati setidak-tidaknya dengan menetapkan sebuah moratorium,"

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk secepatnya meninjau kembali atau memberlakukan moratorium terkait hukuman mati.

Desakan moratoriun itu, dilihat dari kontribusi pemerintah Indonesia yang pada tahun 2017 sama sekali tidak menjatuhkan atau mengeksekusi mati satu orang pun baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Baca: Kasus Persekusi Sejoli di Cikupa, Pak RT Komaruddin Divonis Lima Tahun Penjara

"Kembali peran pemerintah untuk mulai meninjau ulang penerapan hukuman mati setidak-tidaknya dengan menetapkan sebuah moratorium," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

"Moratorium ini dimaksudkan untuk tidak lagi mengeksekusi siapapun warga negara Indonesia maupun warga negara asing di dalam ruang-ruang eksekusi," tambahnya.

Usman mengatakan, ada dua hal harus menjadi pertimbangan Indonesia untuk menerapkan moratorium hukuman mati.

Pertama, untuk menghindari tuduhan kepada pemerintah Indonesia berupa pemberlakuan standar ganda ketika memperjuangkan warga negara Indonesia yang menghadapi eksekusi mati di negara lain.

Baca: 2 Bocah Korban Persekusi di Bekasi Depresi Berat, Malu untuk Bermain di Luar Rumah

Kedua, ada masalah yang serius di dalam sistem peradilan Indonesia sehingga melahirkan putusan-putusan yang tidak adil tetapi sudah terlanjur tidak bisa diperbaiki karena sudah mengeksekusi seseorang.

Selain itu, Usman menyebut eksekusi mati tidak menjadi efek jera terutama bagi para pelaku kasus narkotika.

Terhitung, dari catatan Amnesty Internasional Indonesia pada tahun 2016 mengeksekusi 4 orang kasus narkoba.

Namun, kenyataannya kasus narkoba meningkat menjadi 807 pada tahun 2016 dari 638 kasus pada tahun 2015.

Amnesty Internasional Indonesia juga menyebut, jumlah kasus narkoba justru meroket ke angka 46.537 pada tahun 2017 atau 57,6 kali lebih tinggi dari angka yang tercatat pada tahun 2016 sebesar 807.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved