Kamis, 2 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Kemendagri Serahkan SK Pengangkatan Fachrori Umar Jadi Plt Gubernur Jambi Gantikan Zumi Zola

"Untuk itu, acara yang kita laksanakan pada hari ini merupakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Surat Keputusan penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Jambi kepada Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Selasa (10/4/2018).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo dalam acara penyerahan SK tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Seorang Bupati di Jawa Barat Terjaring OTT KPK

Penetapan Fachrori sebagai Plt Gubernur, lantaran Zumi Zola selaku Gubernur Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan sejak Senin (9/4/2018).

"Untuk itu, acara yang kita laksanakan pada hari ini merupakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Pemulung Tersangkut di Bebatuan Kali Pesanggrahan

Ketentuan itu sebagaimana diatur pada pasal 65 ayat (3) Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah.

Penunjukan Fachrori sebagai Plt Gubernur untuk menghindari kekosongan Pimpinan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Jambi.

Baca: Tak Ada Barang Hilang, Polisi Duga Tewasnya Purnawirawan TNI AL Di Pondok Labu Murni Pembunuhan

"Maka selanjutnya pada pasal 65 ayat (4) diatur bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," ujar Hadi.

KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap RAPBD 2018 dan dugaan suap di lingkungan Dinas Provinsi Jambi setelah sebelumnya menangkap dan menetapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved