Pemilu 2019
Soal Eks Napi Maju Caleg, Ketua Komisi II: Aturan Harus Sesuai UU
Menurut dia, selama penyelenggara pemilu itu tidak membuat norma lain dari undang-undang maka tidak dipermasalahkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, menyoroti usulan KPU RI mengenai mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut dia, selama penyelenggara pemilu itu tidak membuat norma lain dari undang-undang maka tidak dipermasalahkan.
"Kami mau lihat saja apakah PKPU (peraturan KPU,-red) sesuai undang-undang. Artinya, kalau sesuai dengan undang-undang ya jalan," tuturnya, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (9/4/2018).
Dia menegaskan, KPU RI tidak boleh membuat norma baru di luar undang-undang yang ada. Apabila, lembaga itu tetap bersikukuh membuat aturan sementara di undang-undang tidak diatur, kata dia, akan rentan terjadi gugatan.
"Diskresi boleh, tetapi tidak boleh membuat norma di luar undang-undang. Iya, KPU bisa digugat," kata dia.
Baca: Ujian Komitmen Antikorupsi KPU, DPR dan Pemerintah Di Balik Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Untuk itu, dia meminta lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu agar dapat mengakomodir perkembangan di masyarakat.
"Saya kira KPU mengakomodir perkembangan di masyarakat. Saya kira mereka menyampaikan perkembangan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membawa rancangan peraturan KPU (PKPU) ke rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di ruang rapat paripurna Komisi II DPR RI, pada Senin (9/4/2018).
Salah satu yang akan dibahas berupa usulan KPU RI mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Selain KPU RI dan Komisi II DPR RI, rencananya RDP itu akan dihadiri oleh Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri.