Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus First Travel

Mantan Pacar Bos First Travel Mengaku Dibelikan Apartemen Sebagai Hadiah Ulang Tahun

Bos First Travel, Kiki Hasibuan, memberikan apartemen seharga Rp 400 juta kepada pacaranya, Hersty sebagai hadiah ulang tahun

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

"Saya dibelikan mobil," jawab Hesty.

"Mobil," jelas Hakim Subandi.

"Iya," jawan Hesty.

"mobil apa?," tanya Hakim.

"Masda 2," jawab Hesty.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Saat ditanya lebih lanjut terkait harga mobil yang dibelikan tahun 2014 tersebut, Hesty tidak mengetahui persis.

"Harganya tau?," tanya Hakim.

"Tidak tahu," jawab Hesty.

"Tahun berpa?," tanya Hakim

"dua ribu empat belas," jelas Hesty.

Di persidangan tersebut, perempuan itu juga mengakui hubungannya dengan Kik Hasibuan. Hesty mengatakan ia saat ini merupakan mantan pacara dari Kiki Hasibuan.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved