Anak Rentan Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, KPAI Minta Hal Ini
"Siswa sekolah kejuruan merupakan kelompok baru yang rentan menjadi korban perdagangan orang," ujar Retno, dalam keterangannya, Selasa (3/4/2018).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan mengatakan kasus perdagangan orang kian marak terjadi.
Jumlah korban kejahatan ini terus meningkat setiap tahun dan sebagian besar korbannya adalah perempuan.
KPAI sendiri menemukan adanya trend pada tahun 2018, dimana terdapat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan eksplotasi anak melalui modus 'Program Magang Palsu Keluar Negeri'.
"Siswa sekolah kejuruan merupakan kelompok baru yang rentan menjadi korban perdagangan orang," ujar Retno, dalam keterangannya, Selasa (3/4/2018).
Ia mengatakan mafia perdagangan orang menjadikan para siswa sasaran dengan iming-iming magang ke luar negeri.
Berdasarkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum sejak 2011 hingga 2017, Retno mengatakan adanya kenaikan signifikan dari jumlah korban.
Baca: Tujuh Orang Tewas Sia-sia karena Minum Miras Oplosan di Kota Depok
Baca: Puan Temui Prabowo: Politisi PDIP: Tidak Seperti yang Semua Tampak di Permukaan
"Pada tahun 2017 jumlah korban sudah mencapai 1.451 dan 90 korban adalah usia anak," ujar Retno.
Angka ini, kata dia, berbanding jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 total korban masih jauh dari angka tahun 2017, yaitu hanya berjumlah 332 dan 67 korban usia anak.
Sementara tahun 2015 jumlah korban 288 dan 70 korban usia anak. Adapun tahun 2014, total korban mencapai 434 dan 107 orang diantaranya adalah usia anak.
"Sementara di tahun 2013 korban mencapai 427 dan 109 diantaranya masih berusia anak. Tahun 2012 total jumlah korban 200 orang dan 37 diantaranya masih usia anak," ungkapnya.
"Kalau awalnya, pada tahun 2011 korban mencapai 234 orang dan 54 diantaranya adalah usia anak," imbuh Retno.
Atas dasar itu, Retno selaku perwakilan KPAI, meminta sejumlah hal agar kasus ini tidak berlanjut dan merugikan banyak pihak, terutama anak-anak.
Pertama, meminta sekolah kejuruan waspada terhadap modus baru sindikat perdagangan orang dengan modus 'Program Magang Palsu Keluar Negeri'.
Kedua, KPAI mendorong Kemdikbud RI bersinergi dengan Kemenlu untuk mengawasi ketat program magang di luar negeri bagi siswa SMK, misalnya hanya dapat dilakukan bila ada rekomendasi dari KBRI di negara tujuan.
"Selama proses magang, KBRI negara tujuan juga wajib memantau perusahaan tempat pelaksanaan program magang tersebut," ungkapnya.
"Terakhir, KPAI mendorong Kemdikbud RI dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk memasifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah kejuruan agar sekolah dan siswa tidak tertipu dengan Program Magang Palsu. Siswa kejuruan harus dipersiapkan untuk siap kerja dan dilindungi dari eksploitasi," tandasnya.