Sabtu, 4 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

KPK Ingatkan Gubernur Jambi Zumi Zola agar Kooperatif

Menurut Febri, kehadiran Zumi Zola dapat membantu dirinya dalam proses di kasus ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola, agar kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

KPK hari ini, Senin (2/4/2018) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Menurut Febri, kehadiran Zumi Zola dapat membantu dirinya dalam proses di kasus ini.

"Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," tegas Febri.

Sebelumnya Zumi Zola pernah diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu. Setelah itu dirinya tidak sekalipun dipanggil lagi oleh KPK.

Baca: KPK Akhirnya Kembali Periksa Zumi Zola

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved