Ketua Mahkamah Konstitusi Terpilih Diambil Sumpah Jabatan, JK: Tugas MK Tak Seberat Dulu
"Jadi tentu sangat banyak pekerjaannya walaupun sudah ada aturannya, hanya yang diatas 1 persen perbedaannya."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tugas hakim konstitusi saat ini tak seberat dahulu.
Hal itu disampaikan Kalla usai menghadiri sumpah jabatan Ketua dan wakil Ketua MK terpilih 2018-2020.
Kalla beralasan tugas hakim MK lebih mudah dengan penerapan aturan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada.
Baca: Soal Penampilan Perdana Jonathan Bauman di Persib, Fernando Soler: Masih Adaptasi
"Jadi tentu sangat banyak pekerjaannya walaupun sudah ada aturannya, hanya yang diatas 1 persen perbedaannya. Jadi saya kira tidak sulit lagi dibandingkan dulu," di Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Senin (2/4/2018) sore.
Ia pun menyakini meski dilantik di tahun politik ini, baik ketua maupun wakil MK terpilih, Anwar Usman dan Aswanto, dapat menyelesaikan berbagai sengketa yang erat berhubungan dengan Pemilu.
"Dalam Pemilu, Pilkada kan kalau ada yang keberatan itu kan diselesaikan di MK. Saya yakin bahwa tetap aman hakim MK pasti dapat menyelesaikannya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, sejak tahun 2015 MK menerapkan aturan syarat ambang batas untuk permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai dengan Pasal 158 UU Pilkada.
Di dalam Pasal 158 Ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.