Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Dokter Penembak Mati Istri di Cawang, Terdakwa: Saya Nggak Kuat . . .

Ia terperanjat saat sejumlah anggota keluarga istrinya, dr Letty, langsung berdiri dan memperhatikan langkahnya menuju kursi terdakwa.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
sidang dokter tembak istri 

Jaksa dalam surat dakwaannya mendakwa dr Helmy dengan pasal berlapis. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, pembunuhan dan kepemilikan senjat api.

"Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa Felly Kasdi saat membacakan surat dakwaan.

Felly membeberkan, dr Helmi dan dr Letty sudah terlibat petengkaran sejak 2013 dan puncaknya terjadi pada Juni 2017. Dan Letty menggugat cerai suaminya itu pada 3 Juli 2017.

"Terdakwa digugat cerai oleh korban di Pengadilan Agama Jakarta Timur dan dijadwalkan putusan pada November 2017," ucapnya.

Felly menjelaskan, saksi Abdul Kadir pernah mendengar cerita dari korban, yang pernah dipaksa untuk rujuk dengan ancaman akan ditembak jika menolak.

Helmy membeli sepucuk senjata api jenis revolver dan 28 butir amunisinya pada 19 Oktober 2017 dari seorang bernama Roby Yogianto.

"Melakukan pembayaran atas pembelian senjata api tersebut kepada Roby Yogianto yang seluruhnya Rp 21,7 juta," tuturnya.

Helmy belajar menembak secara autodidak sebelum mengakhiri nyawa istrinya. Dia belajar menembak di lahan kosong kawasan Cileungsi, Bogor. "Kemudian terdakwa pergi ke Metland Cileungsi untuk melakukan uji coba menembak atau latihan menembak di sebuah lahan kosong," beber jaksa Felly.

Helmy mengasah kemampuan menembaknya dengan menggunakan sasaran botol bekas minuman. "Dengan sasaran tembak kaleng bekas minuman," tambah Jaksa.

Felly mengatakan, Helmi tak hanya sekali berlatih menembak di lokasi itu. Menurutnha Helmi terus berlatih hingga dia mahir menembak menggunakan senjata.

"Di mana awalnya terdakwa tidak bisa langsung menembak sasaran. Namun lama kelamaan bisa menembak sasaran dengan tepat hingga terdakwa mahir," ujar Felly.

Kemudian pada 09 November 2017, dr Helmi naik ojek online menuju tempat bekerja istrinya, Klinik Az Zahra Medical Center, di Jalan Dewi Sartika, Jaktim. Dan tidak lama terjadi cek-ceok mulut, Helmy pun menghabisi nyawa Letty dengan sejumlah tembakan dari balik kaca di sebuah kamar klinik.

Helmy pun langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri ke polisi setelah penembakan. Dari serangkaian kejadian itu jaksa menilai dr Helmi melakukan pembunuhan berencana.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan dr Letty meninggal dunia tempat kejadian. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP," kata Felly.

Tanpa sepatah kata pun, Helmy langsung mendekat ke meja penasihat hukum begitu dipersilakan oleh hakim ketua untuk menanggapi surat dakwaan dari jaksa.

Setelah berbincang dengan penasihat hukumnya Eko Novriansyah, Helmy berkata pelan, "Biar kuasa hukum saya yang bicara."

Pengacara Helmy lainnya, Rihat Manulang, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menyampaikan. tim pengacara dan Helmy sendiri akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan, Kamis pekan depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved