Sohibul Iman Jalani Pemeriksaan Singkat di Polda Metro Jaya
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sohibul memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 09.35 WIB. Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal PKS, Mustafa Kamal, dan Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsyi.
Sohibul mengaku siap menjalani proses hukum terkait kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Ya kita dalam rangka taat hukum, hormati hukum," ujar Sohibul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca: Fahri Hamzah Berharap Sohibul Iman Cepat Jadi Tersangka
Sohibul mengatakan, tak membawa dokumen khusus terkait agenda pemeriksaan hari ini, "Tidak bawa apa apa ini kan baru dalam penyelidikan," ujarnya.
Sohibul menjalani pemeriksaan cukup singkat. Ia ke luar sekira pukul 09.50 WIB. Sohibul enggan merinci soal materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik.
"Namanya pembicaraan awal demikian. Intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku dan juga institusi penegakan hukum," ujar Sohibul.
Sohibul dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.