Pilkada Serentak
Tanpa Perubahan UU, KPU Tak Dapat Keluarkan Aturan Pengganti Calon Kepala Daerah
KPU RI belum dapat mengubah peraturan KPU (PKPU) apabila tidak ada aturan perundang-undangan baru atau Perppu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI masih menunggu keputusan pemerintah mengenai rencana dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan KPU RI belum dapat mengubah peraturan KPU (PKPU) apabila tidak ada aturan perundang-undangan baru atau Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sampai saat ini, lembaga penyelenggara pemilu itu masih berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang lama termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca: Ketika Ditanya Siapa Cawapres Jokowi, Airlangga: Akan Indah Pada Waktunya
"Tidak ada (perubahan PKPU,-red). Kami masih tetap mengacu pada beberapa undang-undang yang ada. Selama UU mengatakan seperti itu, maka acuan kami UU," tutur Ilham, Rabu (28/3/2018).
Dia menjelaskan, KPU RI belum dapat mengubah PKPU selama aturan perundang-undangan yang lama masih berlaku. Sebab, aturan dan norma di perundang-undangan yang lama masih berlaku.
Apabila telah dikeluarkan Perppu, kata dia, maka KPU RI dapat mengubah PKPU disesuaikan dengan aturan yang baru itu. Cara lain yang dapat dilakukan berupa mengubah UU 10 Tahun 2016, namun, kata dia, perubahan UU memakan waktu.
"Nanti kami akan membuat aturan dengan acuan Perppu itu. Tetapi, sampai saat ini, kami posisinya masih mengacu pada UU yang berlaku. Ya, kami bisa merevisi PKPU itu berdasarkan Perppu," tambahnya.