Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Soal Calon Kepala Daerah Tersangka, Kalla: PKPU Lebih Ringkas Daripada Perppu

Membuat perppu untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana lebih baik daripada meminta penundaan proses hukum

Tribunnews.com/Rina Ayu
Wapres Jusuf Kalla 

Laporan  Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan tanggapannya terkait usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar usulan Perppu soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka diganti cukup dengan Peraturan KPU (PKPU).

"Ya kalau ingin segera melalui PKPU, Peraturan KPU," kata Kalla di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Menurut Kalla, dengan PKPU, proses menjadi aturan dapat lebih cepat bila dibandingkan dengan membhat Perppu yang mana harus masuk terlebih dahulu ke DPR.

"Itu lebih ringkas atau baik daripada Perppu. (Perppu) kan masuk DPR lagi, panjang urusannya," ujarnya.

Seperti diketahui pula, pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan Pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.

Saut mengatakan, membuat perppu untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana lebih baik daripada meminta penundaan proses hukum, Selasa (13/3/2018).

Hingga saat ini, sudah ada delapan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved