Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di Malang

KPK Ingatkan Anggota DPRD Kota Malang Tidak Mangkir Dari Pemeriksaan Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil enam anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Kamis (29/3/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved