Pilkada Serentak
JR Saragih Masih Dapat Ajukan Kasasi
"Dia masih bisa kasasi tetapi kami tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Intinya, kami menang."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak gugatan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian dalam pemilihan kepala daerah gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara 2018.
Menanggapi dikeluarkannya putusan itu, komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan putusan itu menandakan langkah KPU Provinsi Sumatera Utara menolak pendaftaran pasangan JR Saragih-Ance Selian sudah tepat.
Baca: Dua Peserta Pilkada Kota Malang 2018 Jadi Tahanan KPK
"Iya, kami (KPU RI,-red) menang. Artinya apa yang sudah kami putuskan benar. Jadi, apa yang diputuskan KPU Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Ilham, ditemui di Kantor KPU RI, Selasa (27/3/2018).
Menurut dia, pasangan JR Saragih-Ance Selian itu ingin mengajukan gugatan bahwa dapat menjadi pasangan calon yang akan bersaing di Pilkada Sumatera Utara 2018.
Namun, karena sudah diputuskan di PTUN dan ditolak seluruh permohonannya, maka kata dia sampai saat ini pasangan itu tidak bisa ditetapkan menjadi calon sampai ada putusan hukum lainnya.
Baca: Kapolri Nilai Tingginya Biaya Pilkada Jadi Pemicu Koruptor
"Dia masih bisa kasasi tetapi kami tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Intinya, kami menang. Iya, silakan saja kalau dia lakukan kasasi," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua PTTUN sebagai hakim yang menyidangkan perkara gugatan, Bambang Edi Soetanto bersama dua hakim anggota, Oyo Soetanto dan Undang Soefuddin, menyatakan menolak gugatan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kesatuan Pembangunan Indonesia (PKPI) tersebut.
Baca: Ical Sebut Rapat Petinggi Golkar Bahas Strategi Gaet Pemilih Muda Dalam Pemilu
Jopinus Ramli (JR) Saragih, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah, Kamis (15/3) malam setelah tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) melakukan gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jl Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini, maka ancaman hukuman terhadap JR Saragih di atas lima tahun kurungan penjara.