Kasus First Travel
Isi Percakapan Hakim dan Adik Kandung Bos First Travel saat Sidang
Hakim Ketua Subandi lalu menanyakan nama, jabatan di First Travel serta ada hubungan apa dengan para terdakwa kepada ke-6 orang saksi.
"Adik kandung," jawab Agus.
"Jadi saudara ini adik kandung terdakwa Andika ya?Saudara mau jadi saksi?," tanya Subandim
"Memang ada pilihannya pak?," tanya Agus.
"Ada pilihannya, ya Pak Jaksa ada pilihannya kan. boleh mengundurkan diri dilihat dari pasal 21 A. Tetapi saudara mau mengundurkan diri atau tidak?," tanya Subandi.
"Saya mengundurkan diri saja," jawab Agus.
"Ya sudah saudara silakan meninggalkan ruang persidangan," Subandi mempersilakan.
Agus lalu berdiri dan membungkukan badan kearah Hakim.
"Terima kasih," ucap Agus.
Agus yang tampak mengenakan kemeja biru muda bercelana jemas biru ini langsung meninggalkan ruangan persidangan.
Awak media sempat berusaha mengejar Agus untuk dimintai keterangan namun dia menolak dan langsung menuju ruang runggu saksi.
Di dalam ruang tunggu saksi, dia lebih memilih menutupi wajahnya dengan masker dan santai memainkan hp.
Diketahui, Jaksa menghadirkan 12 orang saksi untuk menggali terkait pendaftaran dan keuangan First Travel.
Pasalnya, mulai dari pendaftaran calon jemaah hingga pembayaran semua dilakukan langsung oleh terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.