Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dokter Bimanesh Tegaskan Tidak Ada yang Salah dengan Penanganan Setya Novanto

Pernyataan dokter Bimanesh ini disampaikan oleh dokter Alia, mantan karyawati di RS Medika

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sampai akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), menurut dokter Bimanesh seluruh penanganannya tidak ada yang melanggar prosedur.

Pernyataan dokter Bimanesh ini disampaikan oleh dokter Alia, mantan karyawati di RS Medika Permata Hijau yang saat Setya Novanto (Setnov) dirawat, bertugas menjadi Plt Direktur Pelayanan Medik.

Keterangan ini diawali dari pertanyaan jaksa pada saksi dokter Alia soal apakah ‎ada komunikasi saksi dengan terdakwa dokter Bimanesh setelah Setya Novanto dipindah ke RSCM.

"Ada, saya dengan beberapa teman, berempat menemui dokter Bimanesh di Poli. Ini minggu depannya setelah Setya Novanto dirawat," kata dokter Alia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/3/2018).

Masih menurut dokter Alia, saat itu dirinya dan tiga orang lainnya yang adalah perawat curhat dengan dokter Bimanesh atas perawatan Setya Novanto hingga menimbulkan kehebohan di rumah sakit.

Baca: Anies-Sandi Diberi Waktu 60 Hari Bersihkan Jalan Jati Baru Raya dari PKL

"Kami sampaikan perasaan kami setelah kejadian, kami curhat. Lalu Dokter Bimanes bilang kalau kita sudah sesuai dengan prosedurnya. Tidak ada yang salah dengan penanganan pasien ini (Setya Novanto)," ujar dokter Alia.

Diketahui, dalam sidang kali ini, Senin (26/3/2018) dokter Alia menjadi saksi bagi terdakwa dokter Bimanesh di kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

Selain terdakwa dokter Bimanesh, ada pula terdakwa lainnya di kasus yang sama namun sidangnya dipisah. Terdakwa tersebut adalah Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto.

Keduanya diduga bersekongkol memanipulasi data rumah sakit agar Setya Novanto bisa terhindar dari proses penyidikan di KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved