Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Direktur RS Medika Pertama Hijau Diagendakan Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Yang bersangkutan, akan diperiksa terkait perkara menghalangi penyidikan pada kasus korupsi e-KTP Setya Novanto‎ untuk terdakwa dokter Bimanesh.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemanggilan pada Dirut Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto.

Yang bersangkutan, akan diperiksa terkait perkara menghalangi penyidikan pada kasus korupsi e-KTP Setya Novanto‎ untuk terdakwa dokter Bimanesh.

‎"Di dakwaan kami sebutkan nama Hafil selaku direktur. Nanti akan kami konfirmasi teknis," ucap ‎Jaksa Moch Takdir Suhan ‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca: Titiek Soeharto hingga Try Sutrisno Layat ke Rumah Duka Probosutedjo

Moch Takdir Suhan menuturkan dalam fakta persidangan di kasus yang sama dengan terdakwa Fredrich Yunadi, muncul keterangan dari saksi dokter Alia terkait Hafil.

"Fakta persidangan yang muncul, khususnya dokter Alia dalam sidang Fredrich mengatakan kedatangan Setya Novanto sudah sempat dia kontek pada Hafil untuk minta pendapatnya. Atas informasi dari dokter Alia kami akan hadirkan Hafil sebagai saksi di sidang," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved