Korupsi KTP Elektronik
Nama Puan dan Pramono Disebut, KPK Pastikan Tidak Politis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menangani kasus E-KTP secara serius dan sesuai dengan koridor hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menangani kasus E-KTP secara serius dan sesuai dengan koridor hukum.
Hal ini ditekankan KPK, setelah nama dua politikus PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, disebut oleh terdakwa E-KTP, Setya Novanto, pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3/2018).
"Pada prinsipnya kami akan menangani kasus ini secara serius dan berdasarkan pada koridor hukum," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Menurut Febri, hal ini dilakukan agar KPK tidak mendapat stigma politis. Febri menekankan bahwa KPK bekerja sesuai koridor hukum saja.
Baca: Perlu Jadi Perhatian Persib Bandung, Vujovic Bikin Statistik Memukau di Laga Lawan Persija
"Ini untuk menghindari misalnya pendapat dari pihak lain, bahwa KPK bekerja bersentuhan isu politik. KPK dalam penanganan perkara berada pada koridor hukum saja," tegas Febri.
Sebelumnya, di persidangan Kamis 22 Maret 2018, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan suara sesenggukan menyebutkan dua nama elit PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung sebagai penerima dana eKTP masing-masing 500 ribu dolar Amerika.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri Oka dan Irvanto. (Uang) diberikan ke Puan 500 ribu dolar Amerika dan Pramono Anung 500 ribu dolar Amerika" kata Novanto.