Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Sebut Nama Puan, Masinton: Proses Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik

"Jangan melebar ke mana-mana apalagi di luar nama-nama yang tidak tertera dalam dakwaan," jelasnya.

Editor: Adi Suhendi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

Saat itu, Masinton Pasaribu menjelaskan penyidik KPK menyebut bahwa Miryam S Haryani ditekan 5 anggota DPR Komisi III, yakni Bambang Soesatyo, Masinton Pasaribu, Desmon Mahesa, Azis Syamsuddin, dan Syarifuddin Suding.

Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).

Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun tegas mantan aktivis 1998 itu, hingga vonis terhadap Miryam diketok palu oleh hakim pengadilan tipikor nama-nama anggota DPR Komisi III tidak satupun pernah diperiksa KPK.

Pun mereka tidak terbukti menekan Miryam seperti yang pernah disampaikan penyidik KPK di persidangan.

Untuk itu sekali lagi Masinton Pasaribu menyarankan agar penegak hukum fokus saja terhadap belasan nama yang masuk dalam berita acara pemeriksaan dalam dakwaan kasus e-KTP.

"Karena ini tahun politik jangan sampai proses penegakan hukum menjadi alat politik untuk membunuh karakter orang lain yang belum jelas perannya dalam kasus e-KTP," pesannya.

Setnov sebelumnya menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Setnov, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," kata Setnov kepada majelis hakim, saat diperiksa sebagai terdakwa.

Menurut Setnov, suatu saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.

Setnov menjelaskan, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.

"Saya tanya pada waktu itu 'Wah untuk siapa?' Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat saya dan saya minta maaf, karena ada juga saudara Andi di situ, adalah untuk Puan Maharani 500.000 (dollar AS) dan untuk Pak Pramono 500.000 (dollar AS)," kata Setnov.

Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan.

Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved