LPSK Dorong Masyarakat Agar Berani Laporkan Tindak Kejahatan
Keberanian masyarakat melaporkan itu akan mampu menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
IST
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai pada pelantikan Pengurus Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Rabu (21/3/2018).
Sementara Wakil Ketua Umum Ganas Annar MUI Pusat Noor Sidharta mengatakan, MUI memberikan perhatian khusus pada bahaya narkoba.
MUI setidaknya telah mengeluarkan tiga fatwa terkait bahaya narkoba, yang salah satunya menyatakan narkoba haram.
Selain fatwa, MUI juga menempuh upaya lain dengan membentuk Ganas Annar. Hal ini dilakukan karena bahaya narkoba sangat besar bagi umat dan negara.
“Gerakan ini jadi benteng kokoh melawan narkoba,” kata dia.