Jokowi tak Keluarkan Perpu UU MD3, Dahnil Anzar: Saya Duga karena Partai Pendukungnya dan Jabatan
Persoalan UU MD3 yang kini telah berlaku dalam pemerintahan memang sempat menuai polemik publik.
TRIBUNNEWS.COM - Persoalan UU MD3 yang kini telah berlaku dalam pemerintahan memang sempat menuai polemik publik.
Pantauan TribunWow.com, banyak masyarakat yang resah terkait pengesahan undang-undang ini.
Lantaran UU MD3 dianggap bisa semakin membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kebal dari hukum dan semakin diuntungkan.
Seolah menjawab keresahan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitternya memberikan sebuah pernyataan jika dirinya tidak akan menandatangani draf UU MD3.
HEBOH! Jubir KPK Debat dengan Politisi PDIP: Jangan Macam-macam Mas, Komitmen Kebangsaan Anda Langgar
Jokowi saat itu mengatakan jika ia paham keresahan masyarakat dan tak ingin dianggap mendukung UU MD3.